Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sudah menjadi salah satu bentuk kontrak kerja yang umum ditemui. Perjanjian ini merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dalam periode waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Perbedaan antara karyawan kontrak dengan batas waktu dan karyawan biasa terletak pada sifat kontrak kerja, jangka waktu kerja, hak-hak karyawan, dan perlindungan hukum yang bisa mereka peroleh. Karyawan PKWT memiliki kontrak kerja dengan batasan waktu dan hak-hak tertentu, sementara karyawan biasa tentu tanpa batasan waktu dan hak-haknya lebih lengkap.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami lebih jauh mengenai pengertian perjanjian kerja kontrak ini hingga hak-hak pekerjanya agar bisa mendapat gambaran bagaimana posisi pekerja dengan perjanjian kerja berbatas waktu ini dalam perusahaan.

Oleh karena itu, artikel berikut akan mencoba mengulas mengenai apa itu karyawan PKWT, hak-haknya, dan ketentuan mengenai kompensasinya.

Pengertian PKWT

pengertian pkwt
PKWT Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat karyawan selama periode waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Secara umum, perjanjian kerja ini memuat ketentuan umum yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, seperti hak dan kewajiban kedua belah pihak, jabatan, besaran gaji atau upah, ataupun ketentuan lainnya.

Perjanjian kerja ini digunakan untuk mengatur hubungan kerja dalam jangka waktu yang spesifik, baik untuk menangani pekerjaan yang bersifat sementara, proyek tertentu, atau kebutuhan perusahaan yang bersifat tidak permanen.

Adapun landasan hukum yang mengatur mengenai hal ini dimuat dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

Guna memenuhi suatu pekerjaan yang jenis, sifat, dan kegiatannya bakal selesai dalam rentang waktu tertentu, maka perusahaan harus menyiapkan perjanjian atau kontrak ini bersama karyawan terlebih dahulu. Namun sebelum menandatanganinya, Anda juga perlu menyoroti batasan waktu hubungan kerja yang tertera dalam kesepakatan tersebut.

Persoalan batasan waktu ini sangat penting karena karyawan yang diikat oleh perjanjian ini tidak akan bekerja secara permanen, tetapi hanya bekerja dalam periode terbatas sesuai yang telah disepakati.

Undang-undang ketenagakerjaan juga tegas melarang PKWT di tempat kerja tetap. Misalnya, untuk jabatan yang sistemnya bersifat tetap, maka perusahaan tidak boleh melamar ke sistem ini.

Adapun contoh pekerjaan yang dapat disentuh oleh aturan ini, antara lain pekerjaan yang dilakukan sekaligus dengan waktu penyelesaian maksimal 3 tahun, pekerjaan musiman, hingga pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau uji coba produksi produk baru.

Batas waktu berlakunya sebuah perjanjian kerja ini umumnya maksimal 2 tahun. Meski begitu, Perusahaan masih tetap dapat memperpanjang masa kerja, selama tidak lebih dari satu kali yang dilakukan selama satu tahun.

Hak-hak Karyawan PKWT

Karyawan yang terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan. Meskipun PKWT berlaku untuk jangka waktu tertentu, hak-hak ini tetap harus dihormati dan dipatuhi oleh perusahaan. Berikut beberapa hak karyawan PKWT yang perlu diketahui :

1. Hak Upah atau Gaji

hak upah atau gaji
Karyawan PKWT Berhak Menerima Gaji Sesuai Kesepakatan

Karyawan PKWT berhak menerima upah atau gaji sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Besaran upah atau gaji ini harus mencerminkan pekerjaan yang dilakukan dan tidak boleh diskriminatif.

Meski tidak ada besaran pasti yang diberlakukan, namun idealnya pekerja kontrak ini berhak mendapatkan upah minimum sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2015 Pasal 42

2. Hak Jaminan Sosial

hak jaminan sosial
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial

Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak ini berlaku selama karyawan bekerja dalam lingkup ataupun untuk tujuan perusahaan.

3. Hak Cuti

hak cuti
Karyawan kontrak memiliki Hak Cuti

Pekerja kontrak juga memiliki hak untuk istirahat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan, termasuk hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian.

Berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, pekerja yang terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu memiliki hak untuk cuti tahunan sebanyak 12 hari setelah menjalani masa kerja selama 12 bulan secara berkesinambungan.

4. Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja

hak kesehatan
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Karyawan PKWT memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan bertanggung jawab untuk menyediakan perlindungan dan pencegahan terhadap risiko kerja yang mungkin timbul.

5. Hak Pendidikan dan Pelatihan

hak pendidikan dan pelatihan
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan yang Diperlukan

Karyawan dengan kontrak waktu juga berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam pekerjaan yang mereka lakukan. Pendidikan dan pelatihan ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama perusahaan.

6. Hak THR

thr
Karyawan Kontrak Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Selain upah, pekerja yang terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu juga memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Sesuai kebijakan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan THR Keagamaan kepada para pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

Aturan Kompensasi PKWT

aturan kompensasi pkwt
Ada Ketentuan dan Aturan Terkait Kompensasi PKWT

Saat ini, perusahaan yang menggunakan karyawan kontrak diwajibkan untuk menyediakan dana kompensasi PKWT atau yang dikenal sebagai pesangon. Hal ini merupakan kebijakan yang cukup baru.

Sebelumnya, ketika kontrak karyawan berakhir, pengusaha tidak diwajibkan untuk memberikan pembayaran kepada karyawan tersebut.

Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang ini mengatur pengendalian terkait kompensasi PKWT menurut regulasi terbaru dalam UU Cipta Kerja. Adapun beberapa ketentuan dalam aturan ini adalah sebagai berikut :

1. Kompensasi Diberikan Setelah Bekerja Minimal 1 Bulan Berturut-turut

Aturan mengenai kompensasi bagi pekerja kontrak ketika kontrak berakhir menjelaskan bahwa pekerja harus telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus untuk memperoleh kompensasi tersebut.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) UU PP 35/ 2021, yang menjelaskan tentang pengertian PPh 21 untuk uang kompensasi PKWT sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).

2. Cara Menghitung Kompensasi

Cara menghitung kompensasi berdasarkan uang pesangon atau perhitungan tidaklah sepele. Besaran kompensasi pegawai kontrak ini dihitung berdasarkan satu bulan gaji, yang biasanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan rutin.

Namun, ada pengecualian untuk perusahaan yang memberikan tunjangan tidak rutin atau tidak memiliki tunjangan, di mana dasar perhitungannya hanya berasal dari upah pokok. Aturan yang menjelaskan mengenai hal ini bisa ditemukan dalam Pasal 16 ayat (2) sampai (4) PP 35/2021.

3. Kompensasi Rutin Tetap Diberikan Meskipun Salah Satu Pihak Mengakhiri Kontrak

Pekerja kontrak berbatas waktu selalu berhak atas kompensasi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, bahkan jika salah satu pihak mengakhiri kontrak sebelum masa kerja yang ditetapkan berakhir. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dilakukan oleh pekerja bersangkutan.

4. Tidak Berlaku Bagi WNA

Kompensasi tidak diberikan kepada pekerja asing. Hak untuk menerima kompensasi PKWT hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar kompensasi kepada warga negara asing atau WNA.

Demikianlah penjelasan tentang PKWT, hak-hak karyawan PKWT, dan aturan kompensasinya pada artikel kali ini. Ulasan di atas sangat penting diketahui, khususnya bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan kontrak.