Ada beberapa alasan mengapa perusahaan sampai melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya. Salah satunya yaitu karyawan melakukan kesalahan fatal atau kinerjanya kurang maksimal.
Dalam dunia kerja, pemutusan hubungan kerja termasuk biasa dilakukan. Hanya saja ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak-pihak terkait. Misalnya saja dengan memberikan uang pesangon atau membayar biaya penalti.
Sumber Hukum PHK di Indonesia
Tidak dilakukan sesukanya, putus kontrak kerjatelah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Ingin tahu penjelasan lebih lengkapnya? simak pembahasannya pada ulasan berikut:
- UU No. 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai Ketenagakerjaan
- Undang- undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Menyinggung mengenai PP 35/2021, masih ada penjelasan lebih lanjutnya. Supaya tidak sampai salah memahaminya, perhatikan pembahasannya pada poin di bawah ini:
- Pasal 36: Membahas mengenai berbagai alasan terjadinya PHK. Poin inilah yang perlu dijadikan sebagai dasar ketentuan perhitungan hak terkait dampak PHK bagi pekerja.
- Pasal 37 – Pasal 39: Mengatur mengenai cara PHK mulai dari tahap pemberitahuan, hingga proses akhirnya. Jika ternyata tidak tercapai kesepakatan PHK antar kedua belah pihak, maka harus dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai hukum.
- Pasal 40 – Pasal 59: Penjelasan di dalamnya berkaitan dengan konsekuensi yang harus ditanggung dari Pemutusan Hubungan Kerja. Mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, hingga uang pisah.
Ini Dia Contoh Surat Pemutusan Kontrak Kerja Sebelum Waktunya
Mengenai pemutusan hubungan kerja, hal ini sudah diatur secara hukum. Jadi, prosesnya tidak bisa berlangsung sembarangan dan harus memenuhi ketentuan khusus. Pemutusan hubungan kerja sendiri tidak selalu dilakukan setelah kontrak habis.
Ada kalanya perusahaan memutus kontrak kerja sebelum masa kontraknya berakhir. Bagi yang bertanggung jawab membuat surat-surat seperti ini atau yang ingin mengundurkan diri dari perusahaan, contohnya di bawah ini bisa dijadikan acuan :
1. Contoh Pertama
KOP SURAT
Nomor: 1231141
Dengan ini,
Diberitahukan kepada
Nama : Rama Sinta
Jabatan : Staff Produksi
Banyu Biru memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Anda terhitung sejak 10 Februari 2023, sesuai dengan berakhirnya kontrak kerja saudara.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal penting meliputi kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil dan kuota karyawan yang tidak seimbang dengan efektivitas produksi.
Demikianlah surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan, atas perhatian dan pengertian Saudara, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Kademangan, 11 Maret 2023
Hormat kami,
Aswan Puri
HRD PT. Banyu Biru
2. Contoh Kedua
BERKAH ABADI
Jl. Agus Salim No. 66 Medan
Telp. (022) 1234191 Fax. 77738
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor : 013/ PT. SS/PHK/AN/2019
Perihal : Surat Pemutusan Hubungan Kerja / Surat Pemberhentian Kerja
Kepada Yth,
Sdr. Jimmy
Di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan hasil evaluasi kinerja saudara selama 12 bulan terakhir, maka kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan. Maka dari itu, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan Saudara Jimmy.
Dengan demikian, terhitung mulai tanggal 1 bulan Januari tahun 2023, hubungan kerja antara PT. BERKAH ABADI dengan Saudara Jerry dinyatakan berakhir. Atas nama perusahaan, kami menyampaikan terima kasih banyak atas kinerja yang Saudara berikan selama ini.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan dan agar dapat dimaklumi, terima kasih.
Sumba, 1 Januari 2023
PT. BERKAH ABADI
Slamet Untung
HRD Manager
3. Contoh Ketiga
PT Matahari Bersinar
Jl. Raya Coklat Ceper, Poris, Tangerang.
Telp. (021) 876 7678 765 Email. [email protected]
Perihal: Surat Pemutusan Hubungan Kerja
Kepada Yth, Bapak Maharaja
Di tempat
Dengan hormat,
Atas nama perusahaan kami memohon maaf karena tidak dapat melanjutkan kontrak kerja saudara dengan PT. Matahari Bersinar. Hal ini terjadi karena kinerja saudara yang sudah sangat kurang, absen saudara yang tak menentu, jarang masuk kerja, dan kurang komunikasi dalam melakukan pekerjaan. Akan tetapi, saudara akan tetap mendapatkan gaji sesuai dalam perjanjian masa percobaan sebagai bentuk apresiasi kinerja.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja (PHK) ini. Semoga saudara dapat memaklumi keputusan ini sebaik-baiknya. Kami ucapkan terima kasih atas kinerja saudara selama masa percobaan.
Tangerang, 11 Maret 2023
(TTD)
PT. Matahari Bersinar
4. Contoh Keempat
PT. Orenjus
Kawasan Industri Astro World No. 222, Gebang Jaya, Tangerang, Banten
Kepada, Pororo Utomo
Surat ini untuk memberitahu Anda bahwa pekerjaan Anda dengan PT. White Cloud akan berakhir pada 8 Februari 2023.
Anda telah dihentikan karena alasan berikut: – Kinerja kurang – Usia yang sudah melebihi batas maksimum karyawan
Keputusan ini tidak dapat dibatalkan. Anda akan menerima gaji sesuai dalam perjanjian masa percobaan sebagai bentuk apresiasi kinerja.
Anda juga diminta untuk mengembalikan properti yang perusahaan berikan.
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang kebijakan yang telah Anda tandatangani, kompensasi, manfaat, atau pengembalian properti perusahaan, silakan hubungi Manajer PT, Bapak Irvan Afandi ([email protected])
Hormat kami,
PT. Orenjus
5. Contoh Kelima
Biru Langit Agency
Jl. Siam Town No. 110, Serang, Banten.
Nomor: XTU/UWM/238
Diberitahukan Kepada:
Nama : Hadi Wijaya
Jabatan: Team Kreatif
Kami sangat menghargai kinerja dan usaha Saudara selama bekerja di perusahaan ini. Kami juga menyadari tanpa dukungan saudara, perusahaan ini tidak bisa berjalan dengan lancar.
Namun, sangat disayangkan. Akibat satu kesalahan yang anda buat di acara ragam budaya, pada tanggal 31 Januari kemarin, kami dengan berat hati harus memutuskan kontrak kerja Anda di perusahaan kami.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami buat. Atas perhatian dan pengertian Saudara, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Serang, 16 Agustus 2020
Hormat Kami,
Staff Manager
Etika dalam Mengeluarkan Surat PHK
Catatan penting untuk yang ingin mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja, perhatikan dengan baik-baik etikanya. Tujuannya agar prosesnya tidak sampai melanggar hukum atau mengalami kendala.
Dalam proses pemutusan hubungan kerja, biasanya ada pihak yang merasa dirugikan dan berakhir dengan sakit hati. Untuk meminimalisirnya, Anda perlu memperhatikan etika berikut :
- Paparkan dengan jelas mengapa melakukan PHK. Pastikan alasannya sesuai hukum yang berlaku, bukan mengada-ngada atau mencari kesalahan yang tidak pernah diperbuat.
- Sampaikan pemberitahuan PHK secara transparan, padat, dan tidak berbelit-belit.
- Berikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan atau aturan kantor yang diberlakukan.
- Usahakan tidak sampai merusak citra dan reputasi pekerja tersebut, apalagi menyebar rumor tanpa dasar. Sebab, perbuatan tersebut dapat menjatuhkan namanya dan membuatnya sulit mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
- Pemutusan hubungan kerja sebelum waktunya dilakukan secara merata. Artinya tidak ada kata pilih kasih sehingga merata.
Itulah pembahasan mengenai pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya dilengkapi dengan penjelasan pendukung. Dalam menulis surat pemutusan kerja, selalu gunakan kata baku sesuai KBBI.
Leave a Reply