Istilah badan usaha tentu tidak asing lagi. Hanya saja, masih banyak orang yang tidak mengetahui secara jelas jenis-jenis badan usaha yang ada dan fungsinya masing-masing.

Bagi yang ingin membuka badan usaha, sangat disarankan untuk mencari tahu terlebih dahulu pengertian badan usaha, fungsi, dan jenis-jenisnya. Tapi jangan khawatir, artikel kali ini akan mengulas tentang hal tersebut.

Mengenal Apa Itu Badan Usaha

badan usaha
Ilustrasi Pengurusan Badan Usaha

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022, diterangkan bahwa badan usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan usaha tersebut umumnya bergerak dalam kegiatan atau bidang usaha tertentu.

Perlu diketahui bahwa badan usaha merupakan istilah untuk sebuah kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mencari keuntungan dari produk yang diproduksinya.

Secara makna dari Wikipedia, disebutkan kalau istilah badan usaha digunakan untuk sebuah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Oleh karena itu, seringkali badan usaha disamakan dengan perusahaan.

Padahal, terdapat perbedaan utama di antara keduanya. Sebab, badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat badan usaha mengelola faktor-faktor produksi

Dalam keterangan lain, dijelaskan bahwa badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Umumnya memiliki badan hukum yang menjadikan proses usaha yang dijalankan legal.

Singkatnya, badan usaha merupakan kesatuan ekonomis yang menyatukan beberapa faktor produksi mulai dari modal, sumber daya alam, dan tenaga kerja. Setelah tercipta sebuah produk, keuntungan baru akan didapatkan.

Fungsi Badan Usaha

fungsi badan usaha
Badan Usaha Memiliki 3 Fungsi Utama : Fungsi Perekonomian, Komersial, dan Sosial

Pembentukan badan usaha bukan tanpa tujuan. Ada fungsi tersendiri mengapa badan usaha didirikan. Secara garis besar fungsinya ada tiga, yaitu :

1. Fungsi Dalam Perekonomian

Seperti yang kita tahu, kemajuan badan usaha sangat berpengaruh terhadap perekonomian. Bukan hanya berasal dari pajak yang dibayarkan, tetapi ada sumber lain yang menempatkan badan usaha menjalankan fungsi perekonomian.

Badan usaha pada dasarnya merupakan mitra pemerintah yang ikut berpartisipasi dalam meningkatkan perekonomian nasional. Salah satu contohnya ialah meningkatkan ekspor produk dalam negeri ke sejumlah negara lain.

2. Fungsi Sosial

Tidak hanya berkaitan dengan keuntungan perusahaan semata, badan usaha juga dibentuk untuk menjalankan fungsi sosial. Maksudnya adalah badan usaha secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

Dampak paling terlihat adalah berkurangnya jumlah pengangguran. Faktanya, penyerapan tenaga kerja tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.

Ketika jumlah pengangguran berkurang secara signifikan, perekonomian masyarakat tentunya akan membaik seiring berjalannya waktu. Kasus seperti pencurian, bunuh diri karena terlilit hutang, busung lapar, dan kelaparan juga berkurang.

3. Fungsi Komersial

Tujuan seseorang membangun sebuah usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Jika dikaitkan dengan fungsi komersial, badan usaha selalu melibatkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.

Sebagai informasi, fungsi manajemen dalam badan usaha meliputi tugas yang dimiliki oleh pemimpin untuk menjalankan berbagai kegiatan dalam badan usahanya. Tanpa manajemen, sangat sulit bagi perusahaan mencapai tujuan bisnis serta mengkoordinasi karyawannya.

Di sisi lain, fungsi manajemen dalam badan usaha adalah mengelola sumber daya manusia, produksi, melakukan pemasaran, dan pembelanjaan modal dengan sebaik mungkin. Dengan begitu, badan usaha bisa mencapai tujuan yang telah ditetapkannya.

Jenis-jenis Badan Usaha

jenis-jenis badan usaha
Ada 3 Jenis Badan Usaha : Berdasarkan Kepemilikan Modal, Kegiatan yang Dilakukan, dan Wilayah Negara

Mayoritas masyarakat mengenal badan usaha hanya sebatas badan usaha saja. Tetapi faktanya badan ini secara umum dibagi menjadi tiga. Penasaran dengan jenis-jenisnya? Penjelasan lengkapnya ada di bawah ini:

1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Berdasarkan kepemilikan modal, badan usaha dipecah lagi menjadi beberapa jenis. Masing-masing jenisnya sering ditemukan di sekitar kita. Bagi yang penasaran, simak pembahasan berikut:

  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara): Badan usaha yang menjalankan proses usahanya menggunakan modal dari pemerintah atau negara.
  • BUMS (Badan Usaha Milik Swasta): Berbeda dengan BUMN, BUMS merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta, bisa nasional atau asing, dengan tujuan mencari laba.
  • BUMD (Badan Usaha Milik Daerah): Sesuai penamaannya, BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran: Merupakan badan usaha yang modalnya sebagian berasal dari swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah.

2. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan

Kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha juga memengaruhi klasifikasinya. Berdasarkan poin ini, badan usaha dibagi menjadi 5 jenis. Penjelasan mengenai masing-masingnya sebagai berikut:

  • Badan Usaha Ekstraktif: Fungsi dari badan usaha ini adalah mengekstrak sumber daya alam menjadi produk layak jual untuk mendapatkan laba.
  • Badan Usaha Agraris: Jenis badan usaha satu ini berusaha membudidayakan tumbuhan atau SDA lain yang berkaitan dengan pertanian.
  • Badan Usaha Industri: Peningkatan nilai ekonomi dilakukan dengan mengubah bentuk bahan baku mentah atau setengah jadi menjadi bentuk yang lebih spesifik.
  • Badan Usaha Perdagangan: Berdasarkan penyebutannya, badan usaha satu ini  berkaitan dengan jual beli barang tanpa mengubah bentuknya terlebih dahulu untuk memperoleh keuntungan.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha berbentuk jasa memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan jasa kepada khalayak luas.

3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Satu lagi jenis badan yang umum ditemukan di masyarakat ialah badan usaha berdasarkan wilayah negara. Jenis tersebut dibagi menjadi dua, penjelasan lebih lanjutnya akan dibahas pada ulasan berikut:

  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Merupakan badan usaha yang memperoleh modal dari negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Maksudnya adalah badan usaha yang dimiliki masyarakat luar negeri tetapi menjalankan proses usahanya di dalam negeri.

Mengetahui perihal badan usaha merupakan hal penting karena tidak sedikit orang salah mengartikannya. Bagi yang ingin mendirikan badan usaha, pastikan mengerti tentang cara pembentukannya.

Tujuannya tentu saja agar badan usaha yang dijalankan betul-betul legal karena sudah mendapatkan izin dari pemerintah, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bukan dijalankan secara sembarangan.