Istilah THR atau Tunjangan Hari Raya tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Istilah ini mengacu pada salah satu hak yang dimiliki oleh karyawan swasta maupun pemerintah dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

THR karyawan diberikan sebagai pendapatan non-upah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya ketika merayakan hari raya keagamaan. Pendapatan ini juga sebagai bentuk kompensasi atas tugas dan tanggung jawab yang telah mereka emban selama satu tahun penuh.

Namun jika Anda telah menjadi karyawan dalam suatu perusahaan selama 12 bulan atau lebih, terdapat beberapa keuntungan yang bisa Anda peroleh terkait penerimaan THR ini. Untuk memahami mengapa karyawan 12 bulan atau lebih bisa mendapatkan keuntungan tersebut, maka simaklah artikel berikut.

Keuntungan Menjadi Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan

Keuntungan Menjadi Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan
Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Berhak Mendapatkan THR, Peningkatan Upah, Jaminan Pensiun, Dll

Sebelum lebih jauh membahas keterkaitannya dengan THR karyawan, kita mungkin perlu memahami lebih dulu apa saja keuntungan menjadi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau bahkan lebih dalam sebuah perusahaan.

Perlu diketahui bahwa masa kerja setahun penuh atau lebih pada dasarnya dapat mencerminkan tingkat komitmen dan dedikasi Anda untuk bekerja pada perusahaan. Hal ini juga menunjukkan bahwa Anda telah berhasil melewati periode percobaan dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Anda.

Oleh karena itu, sebagai seorang karyawan yang telah menjalani masa kerja dalam periode ini, Anda dapat memiliki kesempatan untuk memperoleh berbagai hak dan manfaat tambahan. Salah satu di antaranya adalah mendapatkan THR sebesar 2 bulan upah sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan.

Selain tunjangan sebesar 2 bulan upah, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih juga bisa mendapat keuntungan tambahan, seperti peningkatan upah, jaminan pensiun, serta insentif lainnya, sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan.

Aturan yang mengatur pemberian THR karyawan sebesar 2 bulan upah tentu dapat memastikan bahwa karyawan yang diberi tunjangan tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan perusahaan.

Masa kerja selama 12 bulan atau lebih menegaskan bahwa karyawan telah memberikan kontribusi yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga layak untuk menerima imbalan yang sepadan. Bahkan dalam banyak kasus, karyawan dengan masa kerja ini juga berhak mendapatkan lebih banyak hak dan manfaat.

Pemberian imbalan sebesar 2 bulan upah terhadap masa kerja ini juga bukan sekedar bentuk apresiasi saja, namun juga sebagai bentuk perlindungan dari perusahaan kepada karyawan yang telah menunjukkan stabilitas dan keseriusan mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Aturan-aturan Terkait THR

Aturan-aturan Terkait THR
THR Harus Disalurkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan Karyawan

THR merupakan bagian dari upah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang perayaan hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianut oleh karyawan tersebut.

Pemberian THR karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sesuai ketentuan tersebut, THR harus disalurkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan terkait. Misalnya, jika Lebaran 2024 jatuh pada tanggal tertentu, maka karyawan berhak menerima THR paling lambat 7 hari sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E Undang-Undang Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan ini kepada semua karyawannya, termasuk karyawan tetap, kontrak, ataupun karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sesuai dengan regulasi dalam UU Cipta Kerja dan perundang-undangan yang relevan.

Tahapan Pengajuan THR

gambar tahapan pengajuan thr
Pengajuan THR Memiliki Beberapa Tahapan yang Harus Dilalui

Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku serta regulasi-regulasi khusus dalam sebuah perusahaan, maka ada beberapa tahap yang perlu ditempuh agar manfaat dari THR karyawan ini bisa diperoleh dengan maksimal. Berikut adalah beberapa tahap dasar pengajuan THR ini .

Pelaporan Masa Kerja

Pelaporan masa kerja serta pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memperoleh jumlah sebesar 2 bulan upah merupakan langkah yang harus Anda lakukan. Sebab proses ini sendiri dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan di mana Anda bekerja.

Setelah Anda melaporkan masa kerja, perusahaan akan melakukan verifikasi dan evaluasi. Jika Anda memenuhi syarat untuk menerima THR, Anda dapat mengajukan permohonan untuk menerima jumlah tersebut sesuai aturan perusahaan.

Pencairan THR

Pencairan THR karyawan ini biasanya dilakukan menjelang hari raya seperti Lebaran atau Natal. Waktu pencairan bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan perusahaan terkait. Namun biasanya pencairan THR dilakukan beberapa hari atau minggu sebelum hari raya.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan THR biasanya dilakukan dalam bentuk uang tunai ataupun melalui transfer langsung ke rekening karyawan. Anda sebaiknya menghubungi bagian keuangan atau personalia perusahaan untuk memastikan prosedur dan jadwal pencairan THR yang berlaku.

Pelanggaran Terkait Pemberian THR

Pelanggaran dalam pemberian THR karyawan, seperti keterlambatan atau tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat memiliki implikasi hukum bagi perusahaan. Karyawan yang merasa mengalami pelanggaran tersebut dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Jika Anda mendapati ketentuan yang berlawanan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, maka segera mencari bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sanksi yang mungkin diterapkan kepada perusahaan yang melanggar bisa berupa denda ataupun sanksi administratif lainnya.

Cara Perhitungan THR

THR
Perhitungan THR Karyawan Mengacu Pada Ketentuan UU Cipta Kerja

Perhitungan THR karyawan, baik menyangkut karyawan tetap maupun kontrak, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR dapat dilakukan berdasarkan masa kerja karyawan.

Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun dapat menerima THR secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja yang telah dilalui. Sedangkan bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar 1 hingga 2 bulan upah.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama 1,4 tahun dengan gaji bulanan sebesar Rp5 juta, maka jumlah THR yang berhak ia terima adalah sebesar upah satu bulan penuh, yaitu Rp5 juta, atau bahkan 2 kali lipatnya atau sebesar dua bulan penuh, bergantung kebijakan perusahaannya.

Namun, jika seorang karyawan yang baru bekerja selama 6 bulan dalam sebuah perusahaan dan dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka THR yang berhak ia terima adalah 6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Pengetahuan dan pemahaman terhadap hak dan manfaat THR karyawan penting untuk keamanan finansial mereka dalam jangka panjang. Pemberian upah dan tunjangan ini dapat menjaga keharmonisan perusahaan dengan karyawan sekaligus memotivasi semangat kerja mereka untuk berkontribusi.