Istilah lembur kerja tentu tidak asing lagi bagi Anda yang sudah berkecimpung dalam dunia kerja. Biasanya tuntutan lembur dari perusahaan muncul disebabkan target tertentu yang ingin dicapai oleh perusahaan. Alhasil, karyawan dituntut untuk meningkatkan produktivitas mereka.

Tentu saja perusahaan tidak menyuruh karyawan untuk lembur begitu saja. Ada peraturan lembur kerja dan hak-hak karyawan yang harus ditunaikan oleh perusahaan terkait hal ini. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dibahas berbagai hal penting seputar lembur kerja.

Arti Lembur Kerja

arti lembur kerja
Lembur Kerja Istilah Untuk Kondisi Bekerja Di Luar Jam Kerja

Lembur kerja adalah istilah untuk menggambarkan kondisi karyawan yang bekerja di luar jam kerja yang seharusnya. Biasanya karyawan melakukan lembur karena ingin menyelesaikan tugas tertentu atau adanya tuntutan dari perusahaan untuk mencapai target tertentu.

Menurut Thomas (2002), kerja lembur adalah jadwal kerja yang melewati 40 jam dalam satu minggu atau kerja yang dilakukan dalam rangka menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada hari kerja normal.

Jika kita membaca Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 Ayat 1, diketahui bahwa istilah lembur kerja ditujukan untuk waktu bekerja yang lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, atau bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.

Hanya saja, waktu overtime ini hanya berlaku paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Perhitungan waktu ini  di luar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Agar tidak ada yang dirugikan, lembur kerja hanya berlaku jika sebelumnya ada kesepakatan tertulis antara karyawan dan perusahaan dalam bentuk SPL (Surat Penugasan Lembur) yang biasa disebut dengan Surat Perintah Kerja Lembur.

Dengan adanya kesepakatan tertulis tersebut, kedua belah pihak diikat oleh kesepakatan yang ada. Hal ini juga sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.

Tapi perlu diingat bahwa aturan lembur kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu yang biasanya menerapkan waktu kerja tidak lazim seperti jam kerja harian.

Aturan Lembur Kerja Bagi Karyawan

aturan lembur bagi karyawan
Lembur Kerja Memiliki Aturan Tertentu yang Harus Dipenuhi

Lembur kerja merupakan overtime dari jam kerja normal yang biasanya hanya berlangsung 7-8 jam saja. Karyawan yang seharusnya sudah pulang untuk beristirahat harus melanjutkan kerjanya. Oleh karena itu, ketentuan lembur kerja harus diatur sedemikian mungkin agar tidak memberatkan karyawan.

Di bawah ini akan disebutkan beberapa aturan lembur kerja yang berlaku :

  • Lembur kerja memiliki batas waktu maksimal, yaitu 3 jam setiap hari atau setara dengan 14 jam dalam seminggu. Penetapan batas waktu ini tidak termasuk libur mingguan atau tanggal merah.
  • Jika perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari, maka maksimal karyawan bekerja selama 7 jam saja. Jika lebih dari itu, maka dianggap lembur.
  • Jika perusahaan menetapkan waktu kerja 5 hari, maka maksimal karyawan bekerja selama 8 jam. Jika lebih dari itu, maka dianggap lembur.
  • Pihak perusahaan dan karyawan wajib membuat kesepakatan tertulis terlebih dahulu terkait sistem lembur.
  • Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar upah lembur per jam bagi karyawan.

Jenis-jenis Lembur Kerja

jenis lembur kerja
Lembur Kerja Ada 2 : Lembur Pada Hari Kerja dan Lembur Pada Akhir Pekan atau Libur Nasional

Sistem lembur kerja yang berlaku saat ini ada 2, yaitu lembur pada hari kerja dan lembur pada akhir pekan atau tanggal merah. Adapun penjelasan kedua jenis lembur tersebut akan disebutkan di bawah ini :

1. Lembur Pada Hari Kerja

Lembur kerja yang satu ini biasanya diminta oleh perusahaan ketika ada target pekerjaan tertentu yang ingin diselesaikan. Waktu lembur yang berlaku biasanya 1-3 jam. Adapun upah lemburnya berlaku per jam yang dihitung sesuai lama masa kerja karyawan. Berikut detailnya :

  • Jika waktu lembur berjalan 1 jam, maka imbalan yang berhak didapatkan oleh karyawan sebesar 1,5 kali upah per jam.
  • Jika waktu lembur kerja lebih dari 1 jam, maka imbalan yang berhak didapatkan oleh karyawan pada waktu selanjutnya sebesar 2 kali upah per jam.

2. Lembur Pada Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional

Lembur kerja yang dilakukan pada akhir pekan atau hari libur nasional memiliki perhitungan yang berbeda dari yang sebelumnya disebabkan berlangsung di luar hari kerja. Adapun perhitungan lemburnya sebagai berikut :

Perusahaan dengan Sistem Kerja 5 Hari

Jika perusahaan memberlakukan sistem kerja hanya 5 hari dalam seminggu, maka perhitungan lembur yang berlaku sebagai berikut:

  • Pada 8 jam awal, karyawan akan mendapatkan 2 kali upah per jam.
  • Pada jam ke-9, karyawan akan mendapatkan 3 kali upah per jam.
  • Pada jam ke-10 dan 11, karyawan akan mendapatkan 4 kali upah per jam.

Perusahaan dengan Sistem Kerja 6 Hari

Jika perusahaan memberlakukan sistem kerja selama 6 hari dalam seminggu, maka perhitungan lembur yang berlaku sebagai berikut:

  • Pada 7 jam awal, karyawan akan mendapatkan 2 kali upah per jam.
  • Pada jam ke-8, karyawan akan mendapatkan 3 kali upah per jam.
  • Pada jam ke-9 dan 10, karyawan akan mendapatkan 4 kali upah per jam.

Hari Kerja Terpendek

Jika tanggal merah bertepatan dengan hari kerja terpendek, seperti Jumat, maka perhitungan lembur yang berlaku sebagai berikut:

  • Pada 5 jam awal, karyawan akan mendapatkan 2 kali upah per jam.
  • Pada jam ke-6, karyawan akan mendapatkan 3 kali upah per jam.
  • Pada jam ke-7 dan 8, karyawan akan mendapatkan 4 kali upah per jam.

Rumus yang digunakan untuk menghitung upah per jam selama lembur kerja adalah 1/173 x gaji sebulan. Rumus lembur kerja ini dihitung dari 100% gaji pokok sebulan, termasuk tunjangan tetap yang didapatkan.

Jika karyawan tidak memiliki tunjangan tetap, maka gaji yang didapatkan dalam sebulan berdasarkan rumus yang benar adalah adalah 75% dari upah pokok.

Bagaimana Cara Menghitung Lembur Kerja?

Upah Lembur Kerja Memiliki Perhitungan Sendiri
Upah Lembur Kerja Memiliki Perhitungan Sendiri

Jika Anda masih kebingungan memahami rumus lembur kerja yang disebutkan di atas, maka perhatikan saja contoh perhitungan lembur yang disebutkan di bawah ini :

Jika seorang karyawan memiliki gaji tetap beserta tunjangan sebesar Rp5.000.000 per bulan, lalu lembur kerja selama 2 jam di hari Selasa, maka perhitungan upah lembur yang didapatkan per jam adalah 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902.

Apabila waktu lembur kerja karyawan tersebut berlangsung 2 jam di hari kerja, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Upah lembur jam pertama yang didapatkan adalah 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
  • Upah lembur jam pertama yang didapatkan adalah 2 x Rp28.902 = Rp57.804

Setelah kedua jumlah di atas ditambahkan, maka total upah lembur kerja karyawan tersebut sebesar Rp101.157.

Itulah tadi penjelasan mengenai arti lembur kerja, aturan, jenis, dan contoh perhitungannya. Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda yang sering lembur bekerja dan ingin mengetahui gambaran upah lembur yang didapatkannya.