Di dalam memulai ikatan kerja antar perusahaan dan sejenisnya pasti diawali dengan menandatangani perjanjian surat perjanjian kontrak kerja. Surat tersebut berisi beberapa hal yang harus disepakati oleh pihak perusahaan dan calon karyawan.

Keberadaan surat yang berisikan perjanjian kontrak kerja tersebut akan mengikat hubungan perusahaan dengan karyawan dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, calon karyawan harus membaca semuanya dengan teliti.

Perlu diketahui bahwa setiap surat kontrak kerja memiliki komponen tertentu di dalamnya. Apa sajakah komponen tersebut? Pastikan Anda menyimak ulasan di bawah ini.

Apa Itu Surat Perjanjian Kontrak Kerja?

Surat Perjanjian Kontrak Kerja Mengikat antara Perusahaan dan Pekerja
Surat Perjanjian Kontrak Kerja Mengikat antara Perusahaan dan Pekerja

Seperti yang telah dijelaskan diatas, surat perjanjian kontrak kerja merupakan surat resmi yang di dalamnya berisikan perjanjian secara tertulis di antara pihak perusahaan dan calon karyawan.

Surat ini tidak bisa dibuat secara asal karena di dalamnya berisi berbagai syarat, kewajiban, serta hak karyawan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 1 sendiri telah ditegaskan mengenai hal tersebut. Unsur-unsur surat perjanjian kerja bisa dilihat di bawah ini : 

  • Nama perusahaan, alamat, serta jenis dari perusahaan.
  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama lengkap, umur, jenis kelamin serta alamat calon pekerja.
  • Jenis atau posisi pekerjaan.
  • Tempat kerja.
  • Nilai nominal upah beserta metode pembayarannya.
  • Berbagai syarat dan ketentuan berlaku yang meliputi hak serta kewajiban antara pengusaha dan karyawan.
  • Masa kontrak yang telah disepakati.
  • Tempat dan perjanjian mulai bekerja.
  • Tanda tangan dari pihak pekerja dan  perusahaan.

Komponen Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat Perjanjian Kontrak Kerja Memiliki Beberapa Komponen Penting
Surat Perjanjian Kontrak Kerja Memiliki Beberapa Komponen Penting di Dalamnya

Pasal 1601 a KUH Perdata juga telah menjelaskan bahwa kontrak kerja harus berisikan berbagai komponen penting di bawah ini :

Nama Pekerja dan Pemberi Kerja 

Pada aspek ini, kedudukan perusahaan harus lebih lebih tinggi dari calon karyawan. Dengan begitu, perusahaan berwenang untuk memberikan perintah kepada karyawan.

Oleh karena itu, kontrak kerja akan memberikan gambaran jelas dan lengkap mengenai hak, syarat, kewajiban yang harus terpenuhi antara pihak perusahaan dengan karyawan.

Pelaksanaan Kerja

Isi dalam surat kontrak kerja karyawan harus tertulis secara jelas mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan posisi beserta pekerjaan apa saja yang harus dilakukan oleh karyawan.

Dengan begitu, karyawan mengetahui secara jelas tugas dan kewajiban yang harus dilakukannya secara maksimal.

Di samping itu, karyawan juga berhak mengeluarkan kritik apabila pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Waktu Masa Kerja

Semua perusahaan wajib mencantumkan masa berlaku kontrak kerja supaya karyawan dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan di saat surat perjanjian kontrak kerja telah habis masa berlakunya.

Pada umumnya terdapat beberapa pilihan yang akan ditawarkan bagi karyawan yang telah habis masa kontrak kerjanya, di antaranya adalah perpanjangan kontrak, penetapan posisi sebagai karyawan tetap, atau tidak ada perpanjangan masa kerja.

Upah yang Diterima

Gaji dalam pekerjaan merupakan hal paling penting untuk diperhatikan oleh karyawan. Dalam hal ini, nominal gaji yang diterima harus sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan sebelumnya.

Gaji sendiri merupakan upah yang akan diterima secara tetap oleh karyawan dalam suatu perusahaan. Kesepakatan mengenai gaji tidak hanya pada aspek nominal yang akan diterima, tetapi juga tentang periode pembayaran, apakah dalam bentuk harian, mingguan, atau bulanan.

Kesepakatan antara Karyawan dan Perusahaan

Dalam konteks ini, kesepakatan adalah perjanjian yang telah disetujui secara sadar dan ikhlas dari pihak perusahaan dan pihak karyawan. Wujud kesepakatan ini tidak ada unsur paksaan dan penipuan dari kedua belah pihak.

Di samping itu, nilai dari kesepakatan akan terjadi setelah dilakukannya beberapa proses wawancara oleh pihak perusahaan terhadap calon karyawan yang melamar kerja di perusahaan tersebut.

Pihak Pembuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Pihak-pihak yang memiliki peran dalam surat perjanjian kontrak kerja ini hanya yang benar – benar memiliki wewenang. Dalam aspek ini, pemegang kewenangan yaitu perwakilan dari perusahaan dengan karyawan .

Sedangkan yang tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam perjanjian kontrak kerja adalah orang sakit jiwa, anak dibawah 18 tahun, serta orang dewasa yang sedang dalam pengawasan karena gangguan mental atau fisik yang kurang stabil.

Beberapa Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat Perjanjian Kontrak Kerja Terdiri dari Beberapa Jenis
Surat Perjanjian Kontrak Kerja Terdiri dari Beberapa Jenis

Bagi Anda yang belum mengetahui secara jelas mengenai apa saja surat perjanjian kontrak kerja yang ada, di bawah ini akan disebutkan beberapa contohnya :

1. Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu

Pekerja part time atau paruh waktu memilki jam kerja dan kalkulasi yang berbeda dengan karyawan tetap. Hal itu dikarenakan pekerja paruh waktu hanya memiliki sedikit waktu untuk bekerja dan waktunya cukup fleksibel.

Dalam surat perjanjian kontrak kerja, tetap harus dicantumkan kebijakan mengenai upah dan jam kerja yang akan disepakati untuk pekerja part time. Isinya menyebutkan durasi kerja yang wajib dipatuhi sekaligus tanggung jawab pihak pemberi kerja.

2. Surat Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT)

Surat perjanjian kontrak kerja yang dibuat untuk karyawan berstatus kontrak ini pada umumnya berisi mengenai waktu dan durasi pekerjaan. Karyawan kontrak ini memiliki hak yang pastinya berbeda dengan pekerja tetap, seperti dalam hal cuti serta fasilitas yang akan diberikan pihak perusahaan.

Maka dari itu, pihak perusahaan harus membuat catatan mengenai kewajiban serta hak yang nantinya akan diperoleh para pekerja, sehingga terhindar dari salah paham di antara kedua pihak.

3. Surat Perjanjian Pekerja Freelance

Pekerjaan freelance tidak terikat oleh perusahaan tertentu, akan tetapi dapat bekerja untuk berbagai jenis perusahaan.

Pihak suatu perusahaan yang memutuskan untuk menggunakan jasa dari freelancer nantinya akan memberikan berbagai tugas sekakigus upah sesuai dengan hasil yang telah dikerjakan.

Surat perjanjian kerja bagi freelancer perlu dibuat supaya kedua pihak sama-sama memiliki tanggung jawab.

4. Surat Perjanjian Pekerja Tetap

Apabila seseorang telah diangkat posisinya sebagai pekerja tetap, wajib menandatangani surat perjanjian sebelum terjun secara resmi untuk bekerja. Pada umumnya, surat perjanjian pekerja tetap memuat berbagai penjelasan panjang dan lengkap.

Beberapa isinya adalah detail pekerjaan, posisi kerja atau jabatan, gaji, waktu untuk memulai kerja sama, tunjangan, serta lainnya yang tertulis secara lengkap.

Dengan berbagai penjelasan yang telah disebutkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan surat perjanjian kontrak kerja mengikat pihak perusahaan dan pekerja. Oleh karena itu, isi dari surat tersebut harus jelas dan lengkap.