Surat wasiat adalah akta atau dokumen penting yang berisikan pernyataan terkait pengaturan dan pembagian harta benda atau aset milik pewasiat setelah dia meninggal. Keberadaan surat ini sebagai jaminan agar semua keinginannya terpenuhi setelah tiada.
Umumnya pembuatan surat wasiat melalui notaris agar memiliki kekuatan hukum. Namun bisa saja surat tersebut dibuat tanpa melalui notaris. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap seputar surat wasiat, pastikan Anda membaca ulasan di bawah ini sampai selesai.
Apa Itu Surat Wasiat?
Secara makna dari Wikipedia, surat wasiat merupakan pernyataan sah dari penulis wasiat tersebut, yang mana di dalam surat tersebut dia menunjuk beberapa orang yang dipercayai untuk mengurusi hartanya setelah dia meninggal dunia.
Selain itu, wasiat juga bisa menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian dari pewasiat dan berlaku apabila penerima wasiat sanggup untuk melaksanakan semua yang ditetapkan dalam surat wasiat tersebut.
Cara Membuat Surat Wasiat
Untuk membuat surat wasiat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Pertimbangkan Keinginan dan Aset yang Dimiliki
Ketika membuat surat wasiat, si pewasiat harus menentukan dengan jelas bagaimana harta miliknya akan didistribusikan setelah dia meninggal. Selain itu, dalam surat tersebut harus ditetapkan juga siapa saja yang berhak menerima warisan dan detail pembagian yang akan dilakukan.
2. Berkonsultasi dengan Ahli Hukum atau Notaris
Agar surat wasiat memiliki kekuatan di mata hukum, sebaiknya surat wasiat tersebut ditulis melalui notaris. Selain itu, dengan meminta bantuan dari ahli hukum atau notaris, tentu penyusunan surat wasiat bisa lebih sesuai dengan hukum waris yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa surat wasiat tersebut harus dibuat dan disaksikan berdasarkan persyaratan hukum setempat.
3. Tulis Surat Wasiat dengan Jelas
Isi surat wasiat harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan tegas. Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap tentang diri si pewasiat, harta yang akan didistribusikan, serta detail penerima warisan.
4. Saksi dan Tanda Tangan
Agar surat wasiat tersebut dianggap sah, harus dipersaksikan oleh dua orang atau lebih. Orang yang menjadi saksi bukan termasuk orang-orang yang akan menerima warisan tersebut. Selain itu, surat tersebut harus ditandatangani di hadapan saksi untuk memastikan keabsahan dokumen.
Manfaat Surat Wasiat
Surat wasiat tidak ditulis begitu saja, melainkan karena adanya beberapa manfaat yang sangat besar. Manfaat-manfaat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menghindari Sengketa
Banyak fakta di lapangan yang menunjukkan terjadinya sengketa di kalangan ahli waris akibat tidak adanya penulisan surat wasiat. Sengketa tersebut umumnya berkaitan dengan daftar nama-nama orang yang berhak mendapatkan warisan dan pembagian harta warisan.
Dengan adanya surat wasiat, sengketa dalam masalah ini bisa dicegah. Sebab, pembagian harta warisan akan dilakukan secara adil dan transparan berdasarkan isi surat wasiat tersebut.
2. Penunjukan Ahli Waris yang Sah
Di antara isi surat wasiat adalah penentuan siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewasiat. Dengan begitu, harta wasiat tidak akan terjatuh ke tangan orang-orang yang tidak berhak mendapatkannya.
Tanpa surat wasiat, siapa saja dari keluarga pemilik harta yang sudah meninggal bisa mengklaim kalau dia yang berhak mendapatkan warisan tersebut. Namun dengan adanya surat wasiat, hal tersebut bisa dicegah.
3. Pengelolaan Harta Warisan Bisa Lebih Jelas
Melalui surat wasiat, pewasiat bisa menentukan pengelolaan harta yang ditinggalkannya dengan jelas. Sebab, di dalamnya sudah tertulis siap saja yang berhak mendapatkan warisan dan besarnya bagian yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris.
4. Memastikan Terlaksananya Kehendak Pewasiat
Jika pewaris memiliki wasiat khusus, maka hal tersebut bisa terwujud dengan adanya surat wasiat. Sebab, surat tersebut sah di mata hukum dan akan memastikan kalau isi wasiat tersebut akan dilakukan sebaik mungkin dan sesuai yang seharusnya.
5. Sebagai Antisipasi
Keberadaan surat wasiat bisa menjadi antisipasi bagi ahli waris untuk menghadapi hal-hal tidak terduga di kemudian lain. Misalnya, pesan dari pewasiat semasa hidupnya yang harus dilaksanakan. Jika muncul klaim atau tindakan dari sebagian orang yang tidak berkaitan dengan warisan, maka ahli waris bisa menjadikan surat wasiat tersebut sebagai bukti.
6. Melindungi Bisnis atau Usaha Pewasiat
Apabila pewasiat memiliki bisnis, keberadaan surat wasiat akan membantu pelindung bisnisnya. Misalnya, dia berwasiat agar pengelolaan bisnisnya dilakukan oleh orang kepercayaannya, dengan setengah keuntungan yang diberikan kepada ahli warisnya.
Dengan adanya surat wasiat, orang lain yang tidak ditunjuk sama sekali tidak memiliki hak untuk mengelola bisnis tersebut.
Bagaimana Hukum Surat Wasiat Tanpa Notaris?
Di dalam islam, surat wasiat yang ditulis oleh pewasiat tetap sah meskipun tanpa akta notaris. Wajib bagi pihak yang ditunjuk untuk menanganinya dan setiap ahli waris yang ditentukan untuk menjalankan amanah sesuai dengan isi dari surat wasiat tersebut.
Hanya saja, surat wasiat tanpa akta notaris tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan ketentuan negara. Ketika pewasiat meninggal dunia, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait surat wasiat karena tidak adanya kekuatan hukum negara yang mengikatnya.
Disebutkan dalam KUHPerdata (BW), bahwa surat wasiat mesti ditulis dihadapan notaris atau disimpan atau dititipkan oleh notaris, apakah berupa surat wasiat notariil maupun surat wasiat di bawah tangan sampai waktu pelaksanaan wasiat tiba (Pasal 931 KUHPerdata).
Contoh Surat Wasiat
Agar lebih jelas memahami cara penulisannya, di bawah ini akan disebutkan beberapa contoh surat wasiat yang bisa dijadikan sebagai referensi.
1. Contoh Surat Wasiat Pribadi
2. Contoh Surat Wasiat Umum
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu surat wasiat, manfaat, cara membuat, dan beberapa contoh suratnya. Semoga membantu dan menjadi referensi yang bermanfaat bagi Anda yang berencana untuk menulis surat wasiat.
Leave a Reply